Warta Jatim, Surabaya - Pemprov Jawa Timur akan mengaudit 35 perusahaan sebelum mengabulkan pengajuan penangguhan pelaksanaan upah minumum kabupaten/kota. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menyelidiki keuangan perusahaan itu. Akan ditunjuk pula tim independen untuk mengaudit.
Kepala Disnakertrans Jatim Indra Wiragana mengatakan, pembentukan tim khusus untuk menyelidiki keuangan 35 perusahaan itu disepakati Disnakertrans di 38 kabupaten/kota. " Kami sudah menggelar rapat kemarin, sebagai tindak lanjut pengajuan pelaksanaan UMK tahun 2009," ujar Indra, Selasa (6/1).
Menurut Indra, hasil audit akan diajukan ke Gubernur dan Dewan Pengupahan. Selanjutnya Gubernur dan Dewan Pengupahan menentukan apakah mengabulkan pengajuan penangguhan UMK atau tidak.
Perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tahun ini lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu 11 perusahaan mengajukan penangguhan UMK yang akhirnya dikabulkan semua.
"Biasanya perusahaan mengajukan penangguhan dengan alasan masa kerja karyawan antara 0 dan 1 tahun. Untungnya tahun ini masih belum ada perusahaan yang mengajukan pemutusan hubungan kerja," ujar Indra.
Pada 2008 sejumlah perusahaan melakukan PHK. Berdasarkan data Disnakertrans Jatim, di Pasuruan dua perusahaan kayu melakukan PHK, yakni PT Jatidiri Prima Raya yang melakukan PHK terhadap 69 karyawan dan PT Bukit Hijau melakukan PHK terhadap 125 karyawan. Di Sidoarjo PT Artha Glory melakukan PHK terhadap 1.800 karyawan.
Menghadapi banyaknya perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, Ketua Komisi E DPRD Jatim Saleh Ismail Mukadar berharap perusahaan di Jatim memberlakukan UMK. Menurut dia, persoalan saat ini bukan ketidakmampuan perusahaan membayar karyawan, melainkan banyaknya perusahaan yang mempailitkan diri agar terhindar dari kewajiban membayar upah karyawan.
Saleh meminta Disnakertrans melakukan audit secara transparan agar hasilnya adil dan menguntungkan kedua belah pihak. "Dalam hal ini semua pihak harus jujur. Jangan sampai merugikan perusahaan ataupun karyawan," ujarnya. (red)
Kepala Disnakertrans Jatim Indra Wiragana mengatakan, pembentukan tim khusus untuk menyelidiki keuangan 35 perusahaan itu disepakati Disnakertrans di 38 kabupaten/kota. " Kami sudah menggelar rapat kemarin, sebagai tindak lanjut pengajuan pelaksanaan UMK tahun 2009," ujar Indra, Selasa (6/1).
Menurut Indra, hasil audit akan diajukan ke Gubernur dan Dewan Pengupahan. Selanjutnya Gubernur dan Dewan Pengupahan menentukan apakah mengabulkan pengajuan penangguhan UMK atau tidak.
Perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tahun ini lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu 11 perusahaan mengajukan penangguhan UMK yang akhirnya dikabulkan semua.
"Biasanya perusahaan mengajukan penangguhan dengan alasan masa kerja karyawan antara 0 dan 1 tahun. Untungnya tahun ini masih belum ada perusahaan yang mengajukan pemutusan hubungan kerja," ujar Indra.
Pada 2008 sejumlah perusahaan melakukan PHK. Berdasarkan data Disnakertrans Jatim, di Pasuruan dua perusahaan kayu melakukan PHK, yakni PT Jatidiri Prima Raya yang melakukan PHK terhadap 69 karyawan dan PT Bukit Hijau melakukan PHK terhadap 125 karyawan. Di Sidoarjo PT Artha Glory melakukan PHK terhadap 1.800 karyawan.
Menghadapi banyaknya perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, Ketua Komisi E DPRD Jatim Saleh Ismail Mukadar berharap perusahaan di Jatim memberlakukan UMK. Menurut dia, persoalan saat ini bukan ketidakmampuan perusahaan membayar karyawan, melainkan banyaknya perusahaan yang mempailitkan diri agar terhindar dari kewajiban membayar upah karyawan.
Saleh meminta Disnakertrans melakukan audit secara transparan agar hasilnya adil dan menguntungkan kedua belah pihak. "Dalam hal ini semua pihak harus jujur. Jangan sampai merugikan perusahaan ataupun karyawan," ujarnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar