Warta Jatim, Surabaya - Puluhan anggota Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) berunjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Selasa (27/1). Mereka menuntut jaminan kesehatan dan pendidikan gratis bagi masyarakat miskin kota seperti pengamen, gelandangan, dan pengemis.
Kordinator aksi Agustinus mengatakan, kaum miskin kota selama ini diperlakukan diskriminatif oleh pemerintah. Salah satu contohnya adalah adanya praktik pungutan liar terhadap warga miskin ketika berobat ke rumah sakit. “Meski pungli tersebut jumlahnya kecil, namun berarti buat kami. Kami meminta pemerintah Surabaya membenahi struktur pelayanan rumah sakit,” katanya.
Agustinus berharap pemerintah mempermudah syarat mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendididikan bagi warga miskin kota. Menurut dia, pelayanan kesehatan dan pendidikan saat ini berpihak pada kepentingan modal.
SRMI juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya menghapus peraturan daerah dan mengusulkan pencabutan Pasal 504 dan 505 KUHP (mengenai pelanggaran ketertiban umum) yang mendiskriminasi gelandangan dan pengemis. Agustinus menilai peraturan Pemkot Surabaya soal ketertiban umum tidak sesuai komitmen negara dalam UUD 1945 dan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sebelum mengakhiri aksi, para pengunjuk rasa memberikan surat tuntutan perbaikan pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi warga miskin terhadap Wali Kota Surabaya Bambang DH. (red)
Kordinator aksi Agustinus mengatakan, kaum miskin kota selama ini diperlakukan diskriminatif oleh pemerintah. Salah satu contohnya adalah adanya praktik pungutan liar terhadap warga miskin ketika berobat ke rumah sakit. “Meski pungli tersebut jumlahnya kecil, namun berarti buat kami. Kami meminta pemerintah Surabaya membenahi struktur pelayanan rumah sakit,” katanya.
Agustinus berharap pemerintah mempermudah syarat mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendididikan bagi warga miskin kota. Menurut dia, pelayanan kesehatan dan pendidikan saat ini berpihak pada kepentingan modal.
SRMI juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya menghapus peraturan daerah dan mengusulkan pencabutan Pasal 504 dan 505 KUHP (mengenai pelanggaran ketertiban umum) yang mendiskriminasi gelandangan dan pengemis. Agustinus menilai peraturan Pemkot Surabaya soal ketertiban umum tidak sesuai komitmen negara dalam UUD 1945 dan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sebelum mengakhiri aksi, para pengunjuk rasa memberikan surat tuntutan perbaikan pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi warga miskin terhadap Wali Kota Surabaya Bambang DH. (red)
untuk bisa mengakses berita tentang SRMI bisa akses di http://dpn-srmi.blogspot.com/..
BalasHapus