Warta Jatim, Surabaya - Sekitar 80% dari ribuan papan reklame di kota Surabaya tidak dilengkapi surat izin pendirian reklame (SIPR). DPRD menilai Pemerintah Kota Surabaya lemah mengontrol perizinan pemasangan papan iklan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Retna Wangsa Bawana mengatakan, mayoritas pemilik papan iklan ilegal itu sudah membayar pajak ke pemerintah kota dan mengurus izin. Namun, karena SIPR tidak kunjung terbit, mereka nekat memasangnya.
Retna meminta Pemkot Surabaya serius dan aktif mengawasi penerbitan SIPR. “ Kalau Pemkot mau bertindak tegas, jika memang tidak memiliki izin, ya tidak usah dipasang,” kata Retna, Selasa (20/1).
Selain mempermasalahkan mekanisme SIPR, Retna juga menyayangkan sikap Pemkot yang membiarkan pemasangan papan iklan yang tidak memenuhi standar. Seperti kontruksi dan bahan yang tidak layak, serta tempat yang tidak tepat untuk pemasangan papan iklan.
Menurut Retna, ambruknya papan reklame JW Marriot, di Jalan Embong Malang dan Laboratorium Klinik Pramita, Kamis (15/1), membuktikan penyimpangan standar pemasangan papan iklan. “Jika memang sudah dipasang sesuai standar, papan iklan tersebut akan berdiri kokoh meski ditiup angin kencang,” ujarnya.
Ketua Tim Reklame Pemkot Surabaya Muhlas Udin membantah tudingan banyak papan iklan yang tidak memiliki SIPR. Dia menjamin tidak ada papan iklan yang dipasang saat ini tidak memiliki izin. “Kalau dulu memang ada 14.000 reklame yang tidak berizin. Namun, sekarang saya berani jamin semuanya sudah beres dan tidak ada masalah lagi,” kata Muhlas. (red)
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Retna Wangsa Bawana mengatakan, mayoritas pemilik papan iklan ilegal itu sudah membayar pajak ke pemerintah kota dan mengurus izin. Namun, karena SIPR tidak kunjung terbit, mereka nekat memasangnya.
Retna meminta Pemkot Surabaya serius dan aktif mengawasi penerbitan SIPR. “ Kalau Pemkot mau bertindak tegas, jika memang tidak memiliki izin, ya tidak usah dipasang,” kata Retna, Selasa (20/1).
Selain mempermasalahkan mekanisme SIPR, Retna juga menyayangkan sikap Pemkot yang membiarkan pemasangan papan iklan yang tidak memenuhi standar. Seperti kontruksi dan bahan yang tidak layak, serta tempat yang tidak tepat untuk pemasangan papan iklan.
Menurut Retna, ambruknya papan reklame JW Marriot, di Jalan Embong Malang dan Laboratorium Klinik Pramita, Kamis (15/1), membuktikan penyimpangan standar pemasangan papan iklan. “Jika memang sudah dipasang sesuai standar, papan iklan tersebut akan berdiri kokoh meski ditiup angin kencang,” ujarnya.
Ketua Tim Reklame Pemkot Surabaya Muhlas Udin membantah tudingan banyak papan iklan yang tidak memiliki SIPR. Dia menjamin tidak ada papan iklan yang dipasang saat ini tidak memiliki izin. “Kalau dulu memang ada 14.000 reklame yang tidak berizin. Namun, sekarang saya berani jamin semuanya sudah beres dan tidak ada masalah lagi,” kata Muhlas. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar