Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Sabtu, 10 Januari 2009

DPRD & Polda Jatim Usut Pengitungan Ulang

Warta Jatim, Surabaya - Tidak dicetaknya formulir C-1 KWK oleh KPUD Jawa Timur dalam proses penghitungan ulang pemilihan gubernur di Pamekasan 28 Desember lalu berbuntut panjang. Komisi A DPRD Jawa Timur mengusut persoalan tersebut.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Kusnadi mengatakan, KPUD telah melanggar aturan. Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 32 Tahun 2008 Bab III poin b huruf 21 tentang pelaksanaan penghitungan ulang disebutkan KPPS wajib memberikan salinan berkas berita acara sebanyak empat item, yaitu berita acara model C-KWK, C-1 KWK, lampiran C-1 KWK, dan C-3 KWK.

Kusnadi mengaku tak habis mengerti KPUD Jatim hanya menyertakan tiga berkas tanpa model C-1 KWK tidak disediakan. Tindakan itu dapat menimbulkan permasalahan hukum, karena dianggap melakukan penggelapan dokumen. "Tidak ada alasan bagi KPUD Jatim untuk tidak menyertakan model C-1 KWK. Mereka jelas sudah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Karena itu, secepatnya kami akan memanggil KPUD Jatim untuk meminta keterangan," ujarnya.

Polda Jatim memastikan akan menyelidiki kemungkinan tindak pidana dalam persoalan itu. Kapolda Irjen Polisi Herman S Sumawiredja mengatakan, seharusnya total surat suara, baik yang sah maupun tidak sah, sama dengan jumlah pada putaran kedua lalu. Jumlah surat suara yang digunakan juga harus sama dengan jumlah pemilih di TPS, seperti tercantum di model C-1. "Bila ditemukan pelanggaran hukum, kami akan memprosesnya. Kuat dugaan ada ketidakberesan dalam penghitungan suara ulang tersebut," kata Herman.

Dalam rekapitulasi penghitungan ulang di Pamekasan, pasangan Khofifah Indar Parawansa - Mudjiono memperoleh 195.117 suara atau menyusut 198 suara. Sedangkan pasangan Soekarwo - Saifullah Yusuf memperoleh 216.293 suara atau menyusut 783 suara. Suara tidak sah 5.840 buah.

Anggota KPUD Jatim Arif Budiman mengatakan pihaknya tidak melanggar aturan dalam penghitungan ulang. Selisih suara disebabkan kesalahan penghitungan suara tidak sah yang masuk ke suara sah. "Pada putaran kedua lalu terdapat 5.480 suara tidak sah, namun pada penghitungan ulang jumlahnya naik menjadi 5.840 suara," katanya.

Arif mengaku siap dipanggil Polda dan DPRD Jatim untuk menjelaskan selisih suara ataupun hal lainnya. Dia menyatakan KPUD telah bekerja sesuai aturan dan tidak memihak salah satu pasangan calon gubernur. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar