Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Arum Sabil mengatakan, dua regulasi tersebut mengancam swasembada gula yang dicanangkan untuk tahun 2008-2013. Seharusnya ada pengecualian distribusi dan alokasi pupuk untuk produk tanaman seperti tebu, karena tanaman ini memiliki karakter berbeda.
Arum Sabil meminta distribusi pupuk dikembalikan seperti semula, yakni penyaluran langsung melalui koperasi ke petani. "Dengan sistem yang berlaku sekarang ini, per wilayah kabupaten, tidak akan efektif. Banyak petani tebu yang mengeluh karena tidak mendapatkan pupuk," kata Arum di Surabaya.
Selain persoalan tersebut, kata Arum Sabil, alokasi pupuk juga dibatasi peraturan gubernur. Dengan adanya peraturan tersebut, secara otomatis ketersediaan pupuk menjadi lebih sedikit dari yang tertuang dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
"Dengan adanya aturan tersebut, jelas ini kerugian bagi kami, para petani tebu rakyat. Karena itu, pemerintah harus segera meninjau aturan itu, agar swasembada gula yang telah dicanangkan tidak gagal," kata Arum. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar