Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Kamis, 15 Januari 2009

Peraturan Menteri Ancam Swasembada Gula

Warta Jatim, Surabaya - Petani tebu rakyat di Jawa Timur meminta pemerintah meninjau ulang dua regulasi tentang pupuk. Yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2008 tentang Distribusi dan Alokasi Pupuk.

Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Arum Sabil mengatakan, dua regulasi tersebut mengancam swasembada gula yang dicanangkan untuk tahun 2008-2013. Seharusnya ada pengecualian distribusi dan alokasi pupuk untuk produk tanaman seperti tebu, karena tanaman ini memiliki karakter berbeda.

Arum Sabil meminta distribusi pupuk dikembalikan seperti semula, yakni penyaluran langsung melalui koperasi ke petani. "Dengan sistem yang berlaku sekarang ini, per wilayah kabupaten, tidak akan efektif. Banyak petani tebu yang mengeluh karena tidak mendapatkan pupuk," kata Arum di Surabaya.

Selain persoalan tersebut, kata Arum Sabil, alokasi pupuk juga dibatasi peraturan gubernur. Dengan adanya peraturan tersebut, secara otomatis ketersediaan pupuk menjadi lebih sedikit dari yang tertuang dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).

Arum Sabil menjelaskan, dari 61.309 hektare lahan tebu rakyat yang dimiliki PTPN XI, diperlukan36.485 ton pupuk ZA dan 24.701 ton pupuk phonska. Namun, pada tahun 2009, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, hanya dialokasikan 35.272 ton pupuk ZA dan 16.867 ton pupuk phonska. Untuk tahun ini, jatah Jatim hanya untuk 7 kabupaten.

"Dengan adanya aturan tersebut, jelas ini kerugian bagi kami, para petani tebu rakyat. Karena itu, pemerintah harus segera meninjau aturan itu, agar swasembada gula yang telah dicanangkan tidak gagal," kata Arum. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar