Warta Jatim, Bangkalan - Pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Timur kembali terjadi di Bangkalan, Madura. Polda Jatim menemukan 4 pemilih dibawah umur yang ikut mencoblos.
Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja, pelanggaran ditemukan ketika pihaknya melakukan inspeksi mendadak pelaksanaan pilgub ulang di Tempat Pemilihan Suara 7 dan 8 di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
Empat remaja yang kedapatan ikut memilih adalah Ipin (15 tahun), Siti Rosila (16), Rizalatul (16), dan Samsul (15). Herman Sumawiredja berjanji akan memeriksa petugas Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara di TPS tersebut untuk mengetahui apakah hal itu disengaja atau tidak. “Jika ditemukan unsur kesengajaan untuk mendukung salah satu pasangan calon, kami akan menindak. Karena itu adalah tindak pidana,” ujar Herman Sumawiredja, Rabu (21/1).
Menurut Herman, mulanya empat pemilih yang diduga ilegal itu tidak mengaku berusia di bawah 17 tahun. Ketika diperiksa intensif, mereka kemudian mengaku menerima formulir C 1 (formulir untuk mencoblos) dari Mursid, salah seorang Ketua KPPS. “Mereka mengaku disuruh mencoblos oleh Ketua KPPS tersebut.”
Anggota KPUD Jatim Arief Budiman berjanji mengusut kasus ini. Menurut dia, pihaknya saat ini masih meminta keterangan Ketua KPPS yang mendata para pemilih di bawah umur tersebut dalam daftar pemilih tetap.
Arief mengatakan, jika empat pemilih ilegal ini terbukti di bawah umur dan belum pernah menikah, pihaknya akan meneruskan penyelidikan ke Dinas Kependudukan setempat. Sebab, daftar pemilih didapat dari DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pilkada) yang diserahkan Dispenduk pada KPU. (red)
Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja, pelanggaran ditemukan ketika pihaknya melakukan inspeksi mendadak pelaksanaan pilgub ulang di Tempat Pemilihan Suara 7 dan 8 di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
Empat remaja yang kedapatan ikut memilih adalah Ipin (15 tahun), Siti Rosila (16), Rizalatul (16), dan Samsul (15). Herman Sumawiredja berjanji akan memeriksa petugas Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara di TPS tersebut untuk mengetahui apakah hal itu disengaja atau tidak. “Jika ditemukan unsur kesengajaan untuk mendukung salah satu pasangan calon, kami akan menindak. Karena itu adalah tindak pidana,” ujar Herman Sumawiredja, Rabu (21/1).
Menurut Herman, mulanya empat pemilih yang diduga ilegal itu tidak mengaku berusia di bawah 17 tahun. Ketika diperiksa intensif, mereka kemudian mengaku menerima formulir C 1 (formulir untuk mencoblos) dari Mursid, salah seorang Ketua KPPS. “Mereka mengaku disuruh mencoblos oleh Ketua KPPS tersebut.”
Anggota KPUD Jatim Arief Budiman berjanji mengusut kasus ini. Menurut dia, pihaknya saat ini masih meminta keterangan Ketua KPPS yang mendata para pemilih di bawah umur tersebut dalam daftar pemilih tetap.
Arief mengatakan, jika empat pemilih ilegal ini terbukti di bawah umur dan belum pernah menikah, pihaknya akan meneruskan penyelidikan ke Dinas Kependudukan setempat. Sebab, daftar pemilih didapat dari DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pilkada) yang diserahkan Dispenduk pada KPU. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar