Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Rabu, 07 Januari 2009

6.000 Pekerja Tanjung Perak Terancam PHK

Warta Jatim, Surabaya - Akibat krisis global sekitar 6.000 pekerja transportasi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terancam pemutusan hubungan kerja. PHK menjadi pilihan terakhir yang harus diambil perusahaan angkutan karena ongkos membayar pekerja tidak seimbang dengan penurunan nilai ekspor.


Hal itu dikatakan Ketua DPC Organda Tanjung Perak Kody Lamahayu. Kody menjelaskan, hingga akhir tahun 2008 di Pelabuhan Tanjung Perak terjadi penurunan ekspor hingga 50%. "Sebelumnya perusahaan angkutan sudah merugi 2,2 miliar rupiah per bulan akibat lumpur Lapindo. Seiring belum membaiknya krisis keuangan global, sekitar 6.000 pekerja akan terkena PHK dalam waktu dekat."

Terkait ancaman PHK itu, Kody meminta pemerintah melakukan langkah untuk mengurangi kerugian perusahaan jasa angkutan. Salah satunya dengan mempercepat pembangunan jalan tol Porong - Sidoarjo. Pembangunan jalan tol yang terkena dampak lumpur akan sangat membantu perbaikan kondisi ekonomi Jawa Timur, terutama untuk jasa transportasi produk ekspor. "Pada intinya saya berharap pemerintah lebih memperhatikan pergerakan usaha dan jasa sektor swasta," ujarnya.

Kody berharap pemerintah bersedia memberikan insentif kepada perusahaan angkutan di Pelabuhan Tanjung Perak. Langkah ini akan sangat membantu perusahaan yang saat ini terus mengalami kerugian.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, pemberian insentif untuk penyedia jasa angkutan merupakan langkah yang tepat untuk menyelamatkan nasib 6.000 pekerja yang terancam PHK. Dia meminta Dinas Tenaga Kerja menelaah dan memantau perusahaan angkutan yang akan melakukan PHK besar-besaran. Bila perlu dilakukan audit oleh tim independen untuk membuktikan kepailitan perusahaan.

Baktiono menegaskan, krisis global saat ini jangan sampai dijadikan alasan perusahaan untuk tidak mematuhi keputusan upah minimum kabupaten/kota. Selain itu, UMK di Surabaya Rp 948.500 masih jauh lebih rendah dibandingkan 5 daerah industri lain. "Karena itu, saya meminta Disnaker Surabaya harus mencermati alasan perusahaan yang akan melakukan PHK terhadap pekerja maupun yang meminta penangguhan pembayaran UMK," katanya. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar