Warta Jatim, Surabaya - Kepolisan Daerah Jawa Timur menyatakan berhasil menekan perdagangan manusia (trafficking) berkedok diberangkatkan sebagai tenaga kerja di mancanegara. Operasi Bunga selama Desember 2008 menyelamatkan 109 korban.
Kepala Satuan Pidana Umum Direktorat Reskrim Polda Jatim AKBP Susanto mengatakan, selain menyelamatkan 109 korban, pihaknya menangkap 44 tersangka. Dalam Operasi Bunga polisi mengungkap 34 kasus perdangan manusia dan TKI ilegal. "Operasi menargetkan pemberantasan penyelundupan dan perdagangan manusia. Para pelaku sudah kami tahan dan selanjutnya segera dikirim ke Kejaksaan."
Korban perdagangan manusia di Jatim terbanyak di wilayah hukum Polwiltabes Surabaya, yakni 35 orang. Disusul Polresta Malang sebanyak 25 orang. "Polresta Surabaya Utara berhasil menyelamatkan 13 orang, Polwiltabes Surabaya 10 orang, Polres KP3 Tanjung Perak dan Polres Banyuwangi 7 orang," kata Susanto, Rabu (7/1).
Dari 44 tersangka yang ditangkap, 32 orang dijerat UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan 12 tersangka lain dijerat UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri. Dari penangkapan pelaku trafficking itu Polda Jatim mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 1,8 juta, 4 mobil, serta 63 dokumen.
Susanto meminta masyarakat berhati-hati terhadap tipu daya dan iming-iming gaji besar yang dilontarkan pelaku dalam mencari mangsa. Bila mendapat tawaran kerja ke luar negeri hendaknya mengecek agen penyalur tenaga kerja itu resmi atau tidak. "Banyak pengalaman yang terjadi, PJTKI yang bersangkutan ilegal, padahal masyarakat sudah mengurus surat-surat sesuai prosedur dan aturan," katanya. Polda Jatim akan menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga hukum dan sosial untuk memberantas perdagangan manusia.
Kepala Satuan Pidana Umum Direktorat Reskrim Polda Jatim AKBP Susanto mengatakan, selain menyelamatkan 109 korban, pihaknya menangkap 44 tersangka. Dalam Operasi Bunga polisi mengungkap 34 kasus perdangan manusia dan TKI ilegal. "Operasi menargetkan pemberantasan penyelundupan dan perdagangan manusia. Para pelaku sudah kami tahan dan selanjutnya segera dikirim ke Kejaksaan."
Korban perdagangan manusia di Jatim terbanyak di wilayah hukum Polwiltabes Surabaya, yakni 35 orang. Disusul Polresta Malang sebanyak 25 orang. "Polresta Surabaya Utara berhasil menyelamatkan 13 orang, Polwiltabes Surabaya 10 orang, Polres KP3 Tanjung Perak dan Polres Banyuwangi 7 orang," kata Susanto, Rabu (7/1).
Dari 44 tersangka yang ditangkap, 32 orang dijerat UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan 12 tersangka lain dijerat UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri. Dari penangkapan pelaku trafficking itu Polda Jatim mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 1,8 juta, 4 mobil, serta 63 dokumen.
Susanto meminta masyarakat berhati-hati terhadap tipu daya dan iming-iming gaji besar yang dilontarkan pelaku dalam mencari mangsa. Bila mendapat tawaran kerja ke luar negeri hendaknya mengecek agen penyalur tenaga kerja itu resmi atau tidak. "Banyak pengalaman yang terjadi, PJTKI yang bersangkutan ilegal, padahal masyarakat sudah mengurus surat-surat sesuai prosedur dan aturan," katanya. Polda Jatim akan menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga hukum dan sosial untuk memberantas perdagangan manusia.
Peneliti International Catholic Migration Comission (ICMC) Irma Fitriah mengatakan, banyaknya kasus perdagangan manusia di Jatim akibat kesalahan sistem yang diterapkan pemerintah. Terutama sistem informasi penempatan tenaga kerja di luar negeri. Dari 1.600 kasus perdagangan anak di Indonesia yang terungkap, sebagian besar menggunakan modus pemalsuan dokumen, seperti KTP, akta kelahiran, dan paspor. "Masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah tertipu iming-iming gaji besar yang dilontarkan calo atau PJKTI ilegal," katanya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar