Anggota Panwaslu Jatim Nur Sholihin mengatakan tidak habis pikir atas sikap KPU Jatim soal caleg berijazah palsu ini. Padahal pihaknya sudah melaporkan dan memberikan rekomendasi agar caleg tersebut dicoret dari daftar calon tetap.
Rekomendasi mencoret caleg berijazah palsu itu dikeluarkan setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan berdasarkan laporan masyarakat. Jika rekomendasi tidak ditanggapi, Panwaslu akan membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan KPU. "Langkah ini alternatif terakhir yang bisa kami lakukan. Berdasarkan mekanisme penanganan hasil pengawasan, Dewan Kehormatan akan mengadili KPU Jatim," kata Nur Sholihin.
Dia menuturkan, caleg yang menggunakan ijazah palsu namun tetap terdaftar di daftar caleg tetap adalah Boimin Nur Suhandri, caleg PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan V (Kabupaten/Kota Malang dan Batu). Caleg nomor urut 1 itu ditengarai menggunakan ijazah palsu paket C atau setara SMU keluaran Dinas Pendidikan Kota Malang tahun 2003. Boimin juga menggunakan ijazah IKIP PGRI Jember keluaran tahun 2004 yang juga diduga palsu.
"Dari temuan inilah kami mencoba mengecek dan melakukan penelusuran. Setelah melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kota Malang, mereka mengakui jika ijazah tersebut palsu. Buktinya mereka telah mengeluarkan surat resmi yang menolak ijazah itu," katanya.
Panwaslu akan terus mendesak KPU Jatim untuk mencoret Boimin ataupun caleg lain yang terbukti menggunakan ijazah palsu. KPU diminta tidak takut akan intrik politik dari para caleg. "Dalam politik, intrik meski ada. Namun KPU Jatim harus melihat hal yang lebih besar, yakni masyarakat. Jangan sampai mereka menjadi korban dengan memilih orang yang salah," kata Nur Sholihin.
Di tempat terpisah, anggota KPU Jatim Arief Budiman mengaku belum mengetahui surat dari Panwas Jatim terkait rekomendasi pencoretan Boimin Nur Suhandri dari daftar caleg tetap. Masalah itu belum sempat dibahas dalam rapat pleno KPU. Arif beralasan saat ini konsentrasi pihaknya tertuju pada pemilihan gubernur putaran III yang digelar 21 Januari nanti di Bangkalan dan Sampang. "Soal lolosnya Boimin menjadi DCT, karena berkasnya sudah lengkap dan memenuhi syarat. Namun jika memang ada temuan ini, tentunya KPU Jatim akan meninjau kembali," ujarnya. (red)
Senin, 12 Januari 2009
KPU Jatim Diduga Lindungi Caleg Berijazah Palsu
Warta Jatim, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur diduga melindungi calon anggota legislatif yang menggunakan ijazah palsu. Panitia Pengawas Pemilu Jatim melaporkan temuan ini ke Badan Pengawas Pemilu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar