Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Jumat, 30 Januari 2009

Soekarwo Menang, Kubu Khofifah Bersiap Gugat Lagi


Warta Jatim, Surabaya - Rapat pleno penghitungan suara Pemilihan Gubernur Jawa Timur memutuskan jumlah suara pasangan Soekarwo - Syaifullah Yusuf mengungguli pasangan Khofifah Indar Parawansa – Mudjiono.


Dalam penghitungan suara di Hotel Equator, Surabaya, Jumat (30/1), Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur menetapkan Soekarwo – Syaifullah memperoleh 7.660.861 suara, sedangkan Khofifah - Mudjiono meraih 7.626.757 suara.

Hasil penghitungan suara tersebut sudah ditambahkan dengan hasil pemilihan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan. Di tiga kabupaten tersebut Soekarwo – Syaifullah unggul dari Khofifah - Mudjiono. Di Bangkalan, Soekarwo - Syaifullah Yusuf mendapat 253.981 suara dan Khofifah - Mudjiono 144.238 suara.

Sedangkan di Sampang, Soekarwo – Syaifullah mendapat 210.052 suara dan Khofifah - Mudjiono memperoleh 146.360 suara. Hasil penghitungan ulang di Pamekasan juga tidak jauh berbeda. Soekarwo - Syaifullah Yusuf memperoleh 216.293 suara dan Khofifah - Mudjiono mendapat 195. 117 suara.

Anggota KPUD Jatim Arief Budiman mengatakan, hasil penghitungan suara ini akan dibawa ke rapat pleno tertutup, untuk menyusun jadwal penetapan dan pelantikan gubernur terpilih. “Sesuai peraturan perundangan, KPUD Jatim akan memberikan waktu kepada saksi pasangan calon untuk mengajukan nota keberatan. Bila tidak ada langkah tersebut, kami siap menjalankan prosedur acara sesuai jadwal,” kata Arief.

Saksi pasangan Khofifah - Mudjiono menolak menandatangani berita acara penghitungan suara. M Rahmatullah Al Amin, salah satu saksi, mengatakan penolakan tersebut dilandasi beberapa alasan. Di antaranya, banyak ditemukan pelanggaran pelaksanaan pemilihan ulang di Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan.

Menurut Al Amin, dalam 3 hari ke depan, tim pasangan Khofifah - Mudjiono akan melakukan rapat evaluasi internal untuk menentukan langkah selanjutnya. Dia menyatakan tidak tertutup kemungkinan pihaknya kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Kita akan maksimalkan waktu yang ada. Jika teman-teman yang lain sepakat, tentunya tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan gugatan ke MK,” kata Al Amin. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar