Warta Jatim, Surabaya - Tiga puluh karyawan Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang dilarang bekerja oleh manajemen, mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mereka menggugat tindakan sewenang-wenang manajemen kebun binatang.
Juru bicara pekerja KBS, Sigit Handoko mengatakan, surat larangan bekerja yang ditandatangani Ahmad Saeroji dan Tony Sumampau tidak sah. Sebab, tidak mencantumkan tanda tangan dari manajemen sementara lainnya, sesuai ketentuan Dirjen Perlindungan dan Konservasi Alam.
Pelanggaran lainnya adalah, manajemen sementara yang dipimpin Tonny Sumampau menyebut karyawan yang dilarang bekerja sebagai pekerja kontrak. Padahal mereka adalah karyawan tetap yang diangkat lewat surat keputusan pengelola sebelumnya, Perkumpulan Flora dan Fauna Surabaya tahun 2009.
Menurut Sigit, mereka akan mengabaikan surat larangan bekerja tersebut dan tetap menjalankan tugas seperti biasa. ”Secara hukum mereka salah. Selain tidak diketahui pengurus lainnya, kami juga bukan pekerja lepas seperti yang mereka tuduhkan,” kata Sigit, Selasa (3/8).
Humas Kebun Binatang Surabaya, Agus Supangkat menolak memberikan keterangan. Menurut dia, keputusan melarang karyawan bekerja sepenuhnya kewenangan manajemen sementara yang dipimpin Tony Sumampau, yang juga Direktur Taman Safari Indonesia.(red)
Juru bicara pekerja KBS, Sigit Handoko mengatakan, surat larangan bekerja yang ditandatangani Ahmad Saeroji dan Tony Sumampau tidak sah. Sebab, tidak mencantumkan tanda tangan dari manajemen sementara lainnya, sesuai ketentuan Dirjen Perlindungan dan Konservasi Alam.
Pelanggaran lainnya adalah, manajemen sementara yang dipimpin Tonny Sumampau menyebut karyawan yang dilarang bekerja sebagai pekerja kontrak. Padahal mereka adalah karyawan tetap yang diangkat lewat surat keputusan pengelola sebelumnya, Perkumpulan Flora dan Fauna Surabaya tahun 2009.
Menurut Sigit, mereka akan mengabaikan surat larangan bekerja tersebut dan tetap menjalankan tugas seperti biasa. ”Secara hukum mereka salah. Selain tidak diketahui pengurus lainnya, kami juga bukan pekerja lepas seperti yang mereka tuduhkan,” kata Sigit, Selasa (3/8).
Humas Kebun Binatang Surabaya, Agus Supangkat menolak memberikan keterangan. Menurut dia, keputusan melarang karyawan bekerja sepenuhnya kewenangan manajemen sementara yang dipimpin Tony Sumampau, yang juga Direktur Taman Safari Indonesia.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar