Warta Jatim, Surabaya – Sebanyak 5.346 narapidana di Jawa Timur akan menerima remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Pengurangan masa tahanan mencapai 3 bulan hingga 6 bulan.
“Setelah upacara pada 17 Agustus mendatang, para napi akan langsung mendapatkan potongan tahanan dan 476 di antaranya langsung bebas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sihabudin, Sabtu (14/8).
Menurut Sihabudin, kebijakan pemberian remisi merupakan kebijakan dari pemerintah, meliputi remisi keagamaan dan HUT Republik Indonesia.
Di Jawa Timur terdapat 15.847 narapidana dan tahanan. Untuk mengantisipasi membeludaknya jumlah narapidana, Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan dan cuti bersyarat bagi 3.325 narapidana pria dan wanita. Pembebasan dan cuti bersyarat diberikan dalam kurun Januari - Juli 2010.(red)
“Setelah upacara pada 17 Agustus mendatang, para napi akan langsung mendapatkan potongan tahanan dan 476 di antaranya langsung bebas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sihabudin, Sabtu (14/8).
Menurut Sihabudin, kebijakan pemberian remisi merupakan kebijakan dari pemerintah, meliputi remisi keagamaan dan HUT Republik Indonesia.
Di Jawa Timur terdapat 15.847 narapidana dan tahanan. Untuk mengantisipasi membeludaknya jumlah narapidana, Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan dan cuti bersyarat bagi 3.325 narapidana pria dan wanita. Pembebasan dan cuti bersyarat diberikan dalam kurun Januari - Juli 2010.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar