Warta Jatim, Surabaya - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya walk out dalam rapat rekapitulasi suara pilkada ulang di kantor KPUD Surabaya, Kamis (5/8). Mereka menilai KPU melanggar pelaksanaan pemilihan ulang kepala daerah.
Ketua Panwaslu Surabaya, Wahyu Hariadi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan KPU antara lain, menggelar pilkada ulang mendahului jadwal yang ditetapkan KPU Pusat.
KPU Surabaya juga dinilai melanggar aturan karena menerbitkan SK 53 untuk menggantikan SK 396 KPU Pusat, yang mengatur tentang penetapan berita acara per tempat pemungutan suara. ”Dengan terbitnya SK ini, kami melihat adanya pelanggaran sistematis yang dilakukan KPUD Surabaya,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, apapun yang dihasilkan dalam rekapitulasi suara ini, tidak sah. Panwaslu Surabaya akan memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi terkait pelanggaran yang dilakukan KPUD. (red)
Ketua Panwaslu Surabaya, Wahyu Hariadi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan KPU antara lain, menggelar pilkada ulang mendahului jadwal yang ditetapkan KPU Pusat.
KPU Surabaya juga dinilai melanggar aturan karena menerbitkan SK 53 untuk menggantikan SK 396 KPU Pusat, yang mengatur tentang penetapan berita acara per tempat pemungutan suara. ”Dengan terbitnya SK ini, kami melihat adanya pelanggaran sistematis yang dilakukan KPUD Surabaya,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, apapun yang dihasilkan dalam rekapitulasi suara ini, tidak sah. Panwaslu Surabaya akan memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi terkait pelanggaran yang dilakukan KPUD. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar