Warta Jatim, Surabaya - Persatuan Guru Tidak Tetap Indonesia (PGTTI) Jawa Timur akan mengajukan gugatan terhadap Gubernur Soekarwo dan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Pemerintah dinilai bertanggung jawab atas molornya pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) sejak Januari lalu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah PGTTI Jatim Susilo Novi mengatakan, Pemprov Jatim melanggar aturan karena tidak mencairkan TPP. Terutama Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara TPP Guru PNS Daerah kepada Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota tahun anggaran 2010.
Menurut Susilo, sesuai petunjuk pelaksanaan TPP Januari 2010, uang tunjangan tersebut seharusnya sudah dibayarkan pada Maret - Mei 2010. Guru tidak tetap membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. ”Kami menduga Gubernur dan Diknas sengaja menghambat pencairan TPP,” kata Susilo, Kamis (12/8).
Susilo mengatakan, gugatan class action atau citizen law suite akan diajukan pertengahan Agustus ini. PGTTI Jatim sudah melakukan tahap notifikasi atau pemberitahuan kepada elemen lain yang peduli pendidikan untuk menyempurnakan materi gugatan. (red)
Ketua Dewan Pimpinan Daerah PGTTI Jatim Susilo Novi mengatakan, Pemprov Jatim melanggar aturan karena tidak mencairkan TPP. Terutama Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara TPP Guru PNS Daerah kepada Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota tahun anggaran 2010.
Menurut Susilo, sesuai petunjuk pelaksanaan TPP Januari 2010, uang tunjangan tersebut seharusnya sudah dibayarkan pada Maret - Mei 2010. Guru tidak tetap membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. ”Kami menduga Gubernur dan Diknas sengaja menghambat pencairan TPP,” kata Susilo, Kamis (12/8).
Susilo mengatakan, gugatan class action atau citizen law suite akan diajukan pertengahan Agustus ini. PGTTI Jatim sudah melakukan tahap notifikasi atau pemberitahuan kepada elemen lain yang peduli pendidikan untuk menyempurnakan materi gugatan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar