Warta Jatim, Surabaya - Lembaga Bantuan Hukum Pers Surabaya, membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja media. Pekerja media yang tidak mendapat THR sesuai UU Perburuhan dapat melapor melalui posko ini.
Posko pengaduan akan mengawasi perusahaan media yang tidak memenuhi hak pekerja. ”Kami akan mengawasi pemberian THR pekerja media di Surabaya dan Jawa Timur,” kata Direktur LBH Pers Surabaya, Athoillah.
Menurut Athoillah, para pekerja media dapat mengadukan kasus secara tertulis. LBH Pers akan melanjutkan laporan tersebut ke Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jatim.
Koordinator Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Rudy Hartono, meminta para jurnalis waspada terhadap suap berkedok tali kasih menjelang Lebaran.
AJI Surabaya juga mendesak instansi pemerintah dan swasta tidak memberikan ”tunjangan hari raya” kepada jurnalis. Partisipasi narasumber dengan tidak memberi hadiah atau amplop merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan profesinalisme jurnalis. (red)
Posko pengaduan akan mengawasi perusahaan media yang tidak memenuhi hak pekerja. ”Kami akan mengawasi pemberian THR pekerja media di Surabaya dan Jawa Timur,” kata Direktur LBH Pers Surabaya, Athoillah.
Menurut Athoillah, para pekerja media dapat mengadukan kasus secara tertulis. LBH Pers akan melanjutkan laporan tersebut ke Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jatim.
Koordinator Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Rudy Hartono, meminta para jurnalis waspada terhadap suap berkedok tali kasih menjelang Lebaran.
AJI Surabaya juga mendesak instansi pemerintah dan swasta tidak memberikan ”tunjangan hari raya” kepada jurnalis. Partisipasi narasumber dengan tidak memberi hadiah atau amplop merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan profesinalisme jurnalis. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar