Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Jumat, 06 Agustus 2010

LBH Surabaya: Ormas Dilarang Razia Tempat Hiburan

Warta Jatim, Surabaya – Menjelang bulan Ramadhan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya meminta seluruh organisasi kemasyarakatan tidak melakukan razia tempat hiburan malam. Jika melanggar, ormas tersebut dapat dituntut karena melanggar hukum pidana.

Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan LBH Surabaya, Ansorul Huda mengatakan, razia hanya boleh dilakukan oleh polisi atau Satuan Polisi Pamong Praja. Dia meminta aparat hukum menindak ormas yang melanggar aturan ini.

“Apapun alasannya, organisasi kemasyarakan terutama yang berbau keagamaan tidak dibenarkan untuk melakukan sweeping atau razia tempat hiburan,” kata Ansorul, Jumat (6/8).

Menurut Ansorul, polisi selama ini melakukan pembiaran terhadap ormas yang melakukan kekerasan selama bulan Ramadhan. ”Polisi tidak memiliki keberanian. LBH berharap mereka (polisi) dapat bertindak tegas, untuk membangun kenyamanan dan keamanan di masyarakat. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar