Warta Jatim, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjanji memberikan ganti rugi kepada korban ledakan gas Pertamina dari keluarga miskin.
Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf mengatakan, untuk mendapatkan ganti rugi, warga wajib menunjukkan surat keterangan miskin. Sedangkan keluarga mampu agar mengurus ganti rugi lewat asuransi kesehatan.
“Ganti rugi ini memang kami khususkan untuk warga miskin. Mereka bisa menunjukkan surat keterangan miskin, dan biaya pengobatan ditanggung Pemprov,” kata Syaifullah Yusuf, Selasa (10/8).
Menurut Syaifullah Yusuf, hingga saat ini belum ada pengajuan ganti rugi dari korban ledakan gas. Padahal, berdasarkan data PT Pertamina distribusi Jawa Timur, terdapat 70 kasus ledakan gas sejak tahun 2007.
Di tempat terpisah, Sekretaris Hiswana Migas Jawa Timur, Tri Prakoso, mengaku siap mendistribusikan selang dan regulator asli milik PT Pertamina. Menurut dia, selang dan regulator yang saat ini beredar tidak sesuai Standard Nasional Indonesia (SNI).
Menurut Tri, untuk masyarakat yang ingin mengganti selang dan regulator PT Pertamina mengenakan biaya Rp 15 ribu untuk selang dan Rp 20 ribu untuk regulator. Pembelian bisa dilakukan di agen yang ditunjuk PT Pertamina. (red)
Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf mengatakan, untuk mendapatkan ganti rugi, warga wajib menunjukkan surat keterangan miskin. Sedangkan keluarga mampu agar mengurus ganti rugi lewat asuransi kesehatan.
“Ganti rugi ini memang kami khususkan untuk warga miskin. Mereka bisa menunjukkan surat keterangan miskin, dan biaya pengobatan ditanggung Pemprov,” kata Syaifullah Yusuf, Selasa (10/8).
Menurut Syaifullah Yusuf, hingga saat ini belum ada pengajuan ganti rugi dari korban ledakan gas. Padahal, berdasarkan data PT Pertamina distribusi Jawa Timur, terdapat 70 kasus ledakan gas sejak tahun 2007.
Di tempat terpisah, Sekretaris Hiswana Migas Jawa Timur, Tri Prakoso, mengaku siap mendistribusikan selang dan regulator asli milik PT Pertamina. Menurut dia, selang dan regulator yang saat ini beredar tidak sesuai Standard Nasional Indonesia (SNI).
Menurut Tri, untuk masyarakat yang ingin mengganti selang dan regulator PT Pertamina mengenakan biaya Rp 15 ribu untuk selang dan Rp 20 ribu untuk regulator. Pembelian bisa dilakukan di agen yang ditunjuk PT Pertamina. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar