Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Kamis, 05 Agustus 2010

KPU Surabaya : Tudingan Panwas Salah Besar

Warta Jatim, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menepis anggapan Panwaslu soal pelanggaran sistematis dalam pelaksanaan Pemilukada ulang Surabaya, 1 Agustus 2010 lalu. Ketua KPU Surabaya Eko Sasmito mengatakan, seluruh tahapan sudah dilakukan sesuai dengan aturan perundangan.

Eko menambahkan, seluruh hasil rekapitulasi suara, pada Kamis (5/8), adalah sah. Untuk itu, dalam waktu secepatnya, KPU akan mengirim hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Soal keputusan selanjutnya, adalah merupakan hak MK, untuk menetapkan pemenang Pemilukada Surabaya.

Menurut Eko, kalau semua yang dituduhkan Panwas, soal terbitnya SK 53, maka dengan sendirinya seluruh hasil Pilgub, Pileg dan Pilpres tidak sah. Sebelum menerbitkan SK 53, KPU Surabaya sudah berkonsultasi dengan KPU Propinsi dan Mahkamah Konstitusi.

“ Kami tidak sepakat dengan apa yang dikatakan Panwas. Apa yang dihasilkan dalam rekapitulasi suara hari ini, seluruhnya adalah sah dan tidak melanggar hukum,” ujar  Eko.

Perlu diketahui, setelah rekapitulasi, KPU Surabaya akan menyerahkan hasilnya ke MK, untuk selanjutnya ditetapkan hasilnya. Menurut rencana, pelantikan walikota terpilih akan dilakukan secepatnya, setelah masa tugasnya selesai pada 31 Agustus 2010 mendatang. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar