Warta Jatim, Surabaya - Pemilihan dan penghitungan suara ulang Wali Kota Surabaya di 5 kecamatan dan 2 kelurahan, Minggu (1/8) sepi pemilih. Warga memilih berlibur bersama keluarga dan sengaja tidak datang ke tempat pemungutan suara.
Agus warga Kelurahan Rungkut mengatakan, dirinya merasa tidak perlu lagi memberikan suara. Sebab, dia sudah memilih pada pemilihan wali kota 2 Juni lalu.
Menurut Slamet warga Kelurahan Putat Jaya, keputusan MK memerintahkan pemilihan ulang di beberapa wilayah di Surabaya menyakiti perasaan warga.
Dia memilih tidak datang ke TPS dan berlibur bersama keluarga. ”Hari ini kami berencana pergi ke Taman Safari di Prigen. Lebih baik tidak memilih, daripada tidak bisa berkumpul bersama keluarga,” ujar Slamet.
Ketua KPUD Surabaya Eko Sasmito, menolak berkomentar soal sepinya pemilih dalam pemilihan ulang wali kota. Menurut dia, KPU sudah bekerja keras memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Mahkamah Konstitusi memutuskan melakukan pemilihan ulang di Kecamatan Bulak, Semampir, Krembangan, Sukolilo, dan Rungkut. MK juga memerintahkan penghitungan ulang suara di Kelurahan Putat Jaya dan Wiyung.
Hasil pemilihan dan penghitungan ulang suara ini, akan direkapitulasi oleh KPUD Surabaya 4 Agustus mendatang. Pada 8 Agustus hasilnya akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan. (red)
Agus warga Kelurahan Rungkut mengatakan, dirinya merasa tidak perlu lagi memberikan suara. Sebab, dia sudah memilih pada pemilihan wali kota 2 Juni lalu.
Menurut Slamet warga Kelurahan Putat Jaya, keputusan MK memerintahkan pemilihan ulang di beberapa wilayah di Surabaya menyakiti perasaan warga.
Dia memilih tidak datang ke TPS dan berlibur bersama keluarga. ”Hari ini kami berencana pergi ke Taman Safari di Prigen. Lebih baik tidak memilih, daripada tidak bisa berkumpul bersama keluarga,” ujar Slamet.
Ketua KPUD Surabaya Eko Sasmito, menolak berkomentar soal sepinya pemilih dalam pemilihan ulang wali kota. Menurut dia, KPU sudah bekerja keras memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Mahkamah Konstitusi memutuskan melakukan pemilihan ulang di Kecamatan Bulak, Semampir, Krembangan, Sukolilo, dan Rungkut. MK juga memerintahkan penghitungan ulang suara di Kelurahan Putat Jaya dan Wiyung.
Hasil pemilihan dan penghitungan ulang suara ini, akan direkapitulasi oleh KPUD Surabaya 4 Agustus mendatang. Pada 8 Agustus hasilnya akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar