Warta Jatim, Surabaya - Lembaga Bantuan Hukum Surabaya dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).
Posko tersebut diharapkan mampu menampung dan menyelesaikan persoalan THR bagi buruh di Jawa Timur. Posko akan dibuka sampai 30 September 2010.
Koordinator Advokasi dan Bantuan Hukum LBH Surabaya M Faiq Assiddiqi mengatakan, posko ini diadakan tiap tahun, khususnya menjelang hari besar keagamaan.
Untuk menyelesaikan sengketa THR, LBH Surabaya akan mendesak pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk melakukan tindakan tegas, berupa sanksi administrasi hingga sanksi perdata. Hal ini sangat penting mengingat THR adalah hak normatif bagi pekerja yang dijamin dalam peraturan perundangan.
LBH Surabaya juga akan mendesak kepolisian untuk menindak perusahaan yang tidak memberikan THR. Apalagi, dari modus operandi yang dilakukan, perusahaan yang tidak memberikan THR bisa dikategorikan melakukan tindak pidana. “Kami berharap pemerintah dan kepolisian bersikap tegas tentang permasalahan yang terjadi, terutama menyangkut THR,” ujar Faiq.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur, Pujianto, mengatakan pemerintah dan Dinas Tenaga Kerja sudah peduli dengan sengketa THR. Namun, ia tetap pesimistis, karena sering kali oknum Dinas Tenaga Kerja tidak bekerja secara baik, setelah menerima bingkisan atau parsel.
Pujianto menegaskan, sering kali perusahaan melakukan pelanggaran THR dengan memanfaatkan celah Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994. Misalnya dengan merumahkan karyawan kontrak dua bulan sebelum hari raya. Dengan cara ini, banyak karyawan kontrak yang tidak mendapat THR.
Motif kejahatan ini, kata Pujianto, sudah terstruktur dan terencana rapi. Bahkan, hampir semua perusahaan menerapkan status karyawan kontrak 10 hingga 15 tahun. (red)
Posko tersebut diharapkan mampu menampung dan menyelesaikan persoalan THR bagi buruh di Jawa Timur. Posko akan dibuka sampai 30 September 2010.
Koordinator Advokasi dan Bantuan Hukum LBH Surabaya M Faiq Assiddiqi mengatakan, posko ini diadakan tiap tahun, khususnya menjelang hari besar keagamaan.
Untuk menyelesaikan sengketa THR, LBH Surabaya akan mendesak pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk melakukan tindakan tegas, berupa sanksi administrasi hingga sanksi perdata. Hal ini sangat penting mengingat THR adalah hak normatif bagi pekerja yang dijamin dalam peraturan perundangan.
LBH Surabaya juga akan mendesak kepolisian untuk menindak perusahaan yang tidak memberikan THR. Apalagi, dari modus operandi yang dilakukan, perusahaan yang tidak memberikan THR bisa dikategorikan melakukan tindak pidana. “Kami berharap pemerintah dan kepolisian bersikap tegas tentang permasalahan yang terjadi, terutama menyangkut THR,” ujar Faiq.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur, Pujianto, mengatakan pemerintah dan Dinas Tenaga Kerja sudah peduli dengan sengketa THR. Namun, ia tetap pesimistis, karena sering kali oknum Dinas Tenaga Kerja tidak bekerja secara baik, setelah menerima bingkisan atau parsel.
Pujianto menegaskan, sering kali perusahaan melakukan pelanggaran THR dengan memanfaatkan celah Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994. Misalnya dengan merumahkan karyawan kontrak dua bulan sebelum hari raya. Dengan cara ini, banyak karyawan kontrak yang tidak mendapat THR.
Motif kejahatan ini, kata Pujianto, sudah terstruktur dan terencana rapi. Bahkan, hampir semua perusahaan menerapkan status karyawan kontrak 10 hingga 15 tahun. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar