Warta Jatim, Sidoarjo - Seratus korban lumpur Lapindo menginap di depan gedung DPRD Sidoarjo, Jawa Timur sejak Jumat (6/8). Aksi ini mereka lakukan untuk meminta kejelasan tentang pembayaran ganti rugi yang belum diselesaikan oleh Lapindo Brantas dan pemerintah.
Korban lumpur yang tergabung dalam aksi ini, berasal dari lima desa di kecamatan Porong, yakni desa Siring, Renokenongo, Jatirejo, Gempolsari dan Kedungbendo. Sebagian besar korban lumpur yang melakukan aksi ini, adalah mereka yang menginginkan cash and carry. Meski begitu, tidak sedikit diantara mereka yang belum menerima 20 persen sesuai dengan janji Lapindo dan pemerintah.
Koordinator aksi korban lumpur, Zainul Arifin mengatakan, hingga saat ini tidak ada niat baik, terutama Lapindo untuk menyelesaikan kasus lumpur. Hal ini, tambah diperparah dengan tidak tegasnya pemerintah dalam membela kepentingan korban lumpur.
“Kita sudah berulangkali aksi. Namun, telinga dan hati mereka tetap tidak mendengar. Tapi kami tak akan pernah kenal menyerah, untuk mengejar hak kami,” ujar Zainul, Sabtu (6/8).
Kuasa hukum korban lumpur M. Nur Hidayat mengatakan, warga sudah tidak percaya pada proses hukum terkait lumpur Lapindo. Karena itu, salah satu cara yang ditempuh adalah lewat jalur politik.
Untuk itu, jelas Nur Hidayat, korban lumpur tidak akan melakukan tuntutan hukum. “ Warga sudah sepakat tidak akan melakukan tuntutan atau gugatan. Salah satu cara yang dilakukan adalah lewat jalur politik,” pungkas Nur Hidayat. (red)
Korban lumpur yang tergabung dalam aksi ini, berasal dari lima desa di kecamatan Porong, yakni desa Siring, Renokenongo, Jatirejo, Gempolsari dan Kedungbendo. Sebagian besar korban lumpur yang melakukan aksi ini, adalah mereka yang menginginkan cash and carry. Meski begitu, tidak sedikit diantara mereka yang belum menerima 20 persen sesuai dengan janji Lapindo dan pemerintah.
Koordinator aksi korban lumpur, Zainul Arifin mengatakan, hingga saat ini tidak ada niat baik, terutama Lapindo untuk menyelesaikan kasus lumpur. Hal ini, tambah diperparah dengan tidak tegasnya pemerintah dalam membela kepentingan korban lumpur.
“Kita sudah berulangkali aksi. Namun, telinga dan hati mereka tetap tidak mendengar. Tapi kami tak akan pernah kenal menyerah, untuk mengejar hak kami,” ujar Zainul, Sabtu (6/8).
Kuasa hukum korban lumpur M. Nur Hidayat mengatakan, warga sudah tidak percaya pada proses hukum terkait lumpur Lapindo. Karena itu, salah satu cara yang ditempuh adalah lewat jalur politik.
Untuk itu, jelas Nur Hidayat, korban lumpur tidak akan melakukan tuntutan hukum. “ Warga sudah sepakat tidak akan melakukan tuntutan atau gugatan. Salah satu cara yang dilakukan adalah lewat jalur politik,” pungkas Nur Hidayat. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar