Warta Jatim, Surabaya – Terjadi 20 kasus malapraktik selama Januari hingga Juli 2010. Pada tahun 2009, terdapat 40 pengaduan kasus malapraktik.
Menurut anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Sabir Alwy, pengaduan kasus malapraktik meningkat setelah diberlakukannya UU 29/2009 tentang Praktik Kedokteran.
Masyarakat semakin sadar mengenai hak atas standar kelayakan pelayanan kesehatan. Menurut Alwy, kasus malapraktik paling banyak terjadi pada pembedahan, kebidanan, dan penyakit anak.
Alwy mengatakan, Majelis Kehormatan Disiplin memberikan sanksi administrasi kepada dokter yang melakukan kelalaian medik. Mulai dari sanksi teguran, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi (STR), pencabutan surat izin praktek (SIP), hingga disekolahkan lagi.
Sedangkan sanksi paling berat adalah pencabutan surat tanda registrasi selama 4 bulan, yang membuat dokter tidak dapat memiliki SIP untuk praktek.
”Selama ini, kami belum pernah mengeluarkan pencabutan STR selamanya. Kami akan melakukan itu, jika memang dokter tersebut melakukan pelanggaran berat kode etik,” ujar Sabir Alwy, Minggu (1/8). (red)
Menurut anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Sabir Alwy, pengaduan kasus malapraktik meningkat setelah diberlakukannya UU 29/2009 tentang Praktik Kedokteran.
Masyarakat semakin sadar mengenai hak atas standar kelayakan pelayanan kesehatan. Menurut Alwy, kasus malapraktik paling banyak terjadi pada pembedahan, kebidanan, dan penyakit anak.
Alwy mengatakan, Majelis Kehormatan Disiplin memberikan sanksi administrasi kepada dokter yang melakukan kelalaian medik. Mulai dari sanksi teguran, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi (STR), pencabutan surat izin praktek (SIP), hingga disekolahkan lagi.
Sedangkan sanksi paling berat adalah pencabutan surat tanda registrasi selama 4 bulan, yang membuat dokter tidak dapat memiliki SIP untuk praktek.
”Selama ini, kami belum pernah mengeluarkan pencabutan STR selamanya. Kami akan melakukan itu, jika memang dokter tersebut melakukan pelanggaran berat kode etik,” ujar Sabir Alwy, Minggu (1/8). (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar