Warta Jatim, Surabaya - Dewan Pengupahan Jawa Timur meminta kepada seluruh pengusaha agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Apalagi dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 4 tahun 1994, disebutkan THR wajib diberikan kepada karyawan yang bekerja selama 3 bulan terus-menerus pada hari raya keagamaan.
Anggota Dewan Pengupahan Jatim Anton Subagianto mengatakan, pengaturan soal THR juga sudah dituangkan melalui Surat Edaran Gubernur, 15 Agustus lalu. “ Soal aturan THR, pengusaha wajib membayar 1 bulan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya, apabila karyawan sudah bekerja minimal 1 tahun. THR juga bisa diberikan secara proposional,” ujar Anton.
Menurut Anton, jika ada perusahaan yang mengalami kesulitan memberikan THR, maka perusahaan tersebut harus mengajukan kesulitan tersebut 2 bulan sebelumnya dan Disnaker akan melakukan audit.
Anton juga meminta kepada karyawan untuk melapor kepada Disnaker, bila ada masalah terkait pemberian THR. Jika ada perusahaan yang mangkir memberikan THR, Dewan Pengupahan tidak segan untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan. (red)
Anggota Dewan Pengupahan Jatim Anton Subagianto mengatakan, pengaturan soal THR juga sudah dituangkan melalui Surat Edaran Gubernur, 15 Agustus lalu. “ Soal aturan THR, pengusaha wajib membayar 1 bulan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya, apabila karyawan sudah bekerja minimal 1 tahun. THR juga bisa diberikan secara proposional,” ujar Anton.
Menurut Anton, jika ada perusahaan yang mengalami kesulitan memberikan THR, maka perusahaan tersebut harus mengajukan kesulitan tersebut 2 bulan sebelumnya dan Disnaker akan melakukan audit.
Anton juga meminta kepada karyawan untuk melapor kepada Disnaker, bila ada masalah terkait pemberian THR. Jika ada perusahaan yang mangkir memberikan THR, Dewan Pengupahan tidak segan untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar